Widget HTML Atas

Cara Mengurus Perpanjangan Paspor Manual dan Online via Aplikasi

Jika Anda sering bepergian dan traveling ke luar negeri, paspor adalah salah satu dokumen penting yang harus Anda persiapkan.

Paspor WAJIB dimiliki ketika kita akan bepergian ke luar negeri.

Paspor memuat informasi penting pemegangnya, seperti Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Kebangsaan atau Kewarganegaraan, serta informasi-informasi penting lainnya yang dibutuhkan.

mengurus perpanjangan paspor manual dan online

Jawatan tempat pengurusan paspor di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, melalui kantor-kantor imigrasi yang ada di seluruh Indonesia.

Paspor dibagi kedalam dua jenis yakni:

1. Paspor Reguler
2. Paspor Elektronik atau e-paspor,

Yang membedakannya antara paspor reguler dan elektronik adalah dari sampul e-paspor yakni terdapatnya chip kecil yang memuat data-data pemegangnya secara elektornik.

Baca juga: Lindungi Diri dengan Asuransi Traveling

Cara Mengurus Perpanjangan Paspor

Selain itu, paspor juga tersedia dalam dua pilihan, yakni 24 halaman dan 48 halaman.

Walaupun memiliki dua jenis dan dua pilihan paspor, akan tetapi kedua jenis dan pilihan paspor tadi memiliki masa berlaku yang sama, yaitu maksimal 5 tahun.

Minimnya informasi tentang paspor membuat masih banyak yang bingung bagaimana cara membuat atau memperpanjang paspor bila masa berlaku paspornya sudah habis.

Jika Anda belum tahu apa itu paspor dan visa, serta bagaimana cara mengurus pembuatannya, silahkan kunjungi artikel kami tentang Apa itu Paspor dan Visa? Syarat, Prosedur dan Biaya Pembuatan Paspor

Sedangkan dalam postingan kami kali ini dalam tips traveling Dunia Asa - Wisata dan Kuliner kali ini, kami akan membahas tentang bagaimana cara mengurus perpanjangan paspor baik secara manual maupun online dengan aplikasi.

Birokrasi di negara kita ini terkenal dengan sistemnya yang ribet, bertele-tele serta banyak menghabiskan waktu.

Karena itu, banyak dari kita yang tidak jarang merasa enggan untuk mengurus perpanjangan paspor itu sendiri, dan untuk lebih praktisnya kita menggunakan jasa orang lain dalam pengurusannya.

Padahal, kita sekarang hidup di era teknologi informasi yang telah diterapkan oleh pemerintah dalam hal birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat, tidak terkecuali dalam hal pengurusan perpanjangan paspor.

Di era teknologi informasi ini pengurusan perpanjangan paspor sudah banyak mengalami kemajuan, dan sekarang bisa kita urus secara online.

Lebih lanjut, reformasi birokrasi apa saja yang telah mengalami kemajuan dalam hal proses perpanjangan paspor tersebut?

1. Sistem one day service

Sistem one day service atau pelayanan satu hari ini adalah salah satu reformasi birokrasi kantor imigrasi dalam hal pelayanan perpanjangan paspor.

2. Perpanjangan paspor dapat dilakukan di kantor imigrasi manapun

Jika dulu perpanjangan paspor hanya bisa dilakukan ditempat domisili pemohon perpanjangan paspor, namun sekarang dapat dilakukan dimana saja, yang artinya tidak harus berdomisili di lokasi yang sama dengan domisili kantor imigrasi.

Sebagai contoh: Jika A ber-KTP Pangkalpinang harus membuat dan memperpanjang di kantor imigrasi Pangkalpinang, namun saat ini bisa dilakukan dimana saja, artinya bisa dikantor imigrasi mana saja.

3. Pendaftaran secara online 

Untuk menghindari calo, pemohon perpanjangan paspor dapat mendaftarkan dirinya secara online, sehingga dapat menentukan sendiri kapan ingin datang untuk wawancara dan foto.

Baca juga: Tips Hemat Saat Liburan

Informasi Seputar Perpanjangan Paspor

Reformasi birokrasi yang dilakukan oleh kantor imigrasi yang membuat beberapa kemajuan dalam pengurusan paspor diatas semakin mempermudah dan mempercepat perpanjangan paspor oleh masyarakat.

Mudah dan cepatnya pengurusan paspor itu sendiri juga semakin mengurangi jumlah calo yang selama ini telah banyak merugikan masyarakat dan memperburuk citra imigrasi Indonesia.

Nah, untuk Anda yang belum memahami bagaimana cara memperpanjang paspor, berikut ini beberapa informasi penting yang harus Anda ketahui, diantaranya:

1. Paspor hanya dapat diperpanjang jika masa berlakunya kurang dari 6 bulan

Paspor hanya bisa diperpanjangn apabila masa berlakunya tinggal atau kurang dari 6 bulan lagi, yang artinya apabila paspor tersebut masih memiliki masa berlaku 7 bulan, belum bisa diperpanjang.

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi penggantian paspor, yakni jika Anda ingin mengganti paspor biasa menjadi e-paspor.

2. Biaya penggantian paspor

Adapun biaya yang harus Anda keluarkan untuk penggantian paspor baru tersebut adalah:

- Rp. 655.000,- untuk e-paspor
- Rp. 355.000,- untuk paspor biasa

3. Persyaratan perpanjangan paspor

Sedangkan untuk berkas persyaratan yang harus dipersiapkan untuk penggantian paspor baru, adalah sebagai berikut:
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi 
  • KTP asli dan fotokopi 
  • Paspor lama asli dan fotokopi (halaman paling depan dan belakang) 
  • Pulpen hitam
Semua berkas persyaratan yang di fotokopi tersebut harus di kertas ukuran A4, dan biarkan sebesar kerta A4.

Artinya, berkas persyaratan yang di fotocopy tidak dipotong, seperti misalnya untuk KTP, karena berukuran kecil, biasanya akan dipotong menurut ukuran KTP aslinya, maka disini dibiarkan sebesar ukuran kerta A4, jangan dipotong.

Sedangkan untuk akta kelahiran apabila tidak ada, dapat diganti dengan ijazah SD, SMP atau SMA.

Namun walaupun begitu, transkrip nilai atau ijazah diploma dan sarjana (kuliah) tidak bisa digunakan karena tidak ada nama orang tua diijazah kuliah.

Baca juga: Pertimbangan Mengisi Amplop Pernikahan Teman

Cara Memperpanjang Paspor

Setelah semua berkas persyaratan telah Anda persiapkan, selanjutnya kita akan melakukan pengurusan perpanjangan paspor.

Pengurusan perpanjangan paspor ini dapat dilakukan baik secara manual ataupun online.

Kini, saatnya Anda mulai mengurus perpanjangan paspor sendiri, tanpa jasa calo.

Cara mengurus perpanjangan paspor dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni:

1. Perpanjangan Paspor Secara Manual

Anda dapat mengurus perpanjangan paspor secara manual dengan cara mendatangi secara langsung Kantor Imigrasi setempat.

Nah, untuk memperpanjang secara manual dengan mendatangi kantor imigrasi ini, sebenarnya tidaklah jauh berbeda dengan yang sudah-sudah.

Membutuhkan tingkat kesabaran yang cukup tinggi, jika berurusan dengan birokrasi di pemerintahan, khususnya kantor imigrasi ini.

Karena itu, kami akan memberikan beberapa tips untuk Anda jika ingin memperpanjang paspor secara manual.

Tips Mengurus Perpanjangan Paspor Secara Manual

Agar Anda tidak senewen, kesel dan naik darah, alangkah baiknya Anda mengikuti beberapa tips dari kami berikut ini:
  1. Jangan mengenakan baju yang berwarna putih karena background foto adalah warna putih
  2. Mengenakan celana panjang dan bersepatu
  3. Datanglah pagi-pagi sekali, sebab kantor Imigrasi membuka pelayanan paspor mulai pukul 7 pagi. 
  4. Orang yang mengantri terlebih dahulu akan diberi nomor kuota oleh petugas imigrasi. 
  5. Sekitar pukul 7 pagi, baru nomor antrian akan diberikan.
  6. Siapkan berkas persyaratan saat akan mengambil nomor antrian seperti menunjukkan nomor kuota, berkas persyaratan sudah lengkap.
  7. Anda harus hadir sendiri saat mengambil nomor antrian, tidak boleh diwakilkan meskipun pemohonnya balita atau lansia.
  8. Khusus balita (sampai usia 5 tahun), lansia (minimal 60 tahun), dan difabel (different ability) diberikan nomor antrian priority. 
  9. Saat kantor imigrasi buka, pemanggilan diutamakan nomor antrian priority. 
  10. Setelah nomor priority habis baru pemanggilan nomor antrian selain nomor antrian priority. 
  11. Pemanggilan untuk pengecekan berkas dan mendapatkan nomor antrian foto dan wawancara. 
  12. Biasanya 5 atau 10 orang pertama (sesuai antrian) akan diarahkan untuk masuk terlebih dahulu.
  13. Petugas akan memeriksa apakah akta lahir/ ijazah asli, Kartu Keluarga, KTP dan paspor lama sudah sesuai, termasuk fotokopi berkas tersebut.
  14. Jika sudah sesuai, petugas akan memberi map berisi formulir yang harus diisi yang sudah diberi nomor sesuai urutan. Tidak disediakan pulpen. Nah, disinilah mengapa diatas tadi kami menyarankan Anda untuk membawa puplen hitam sendiri, agar Anda dapat mengisi formulir yang telah diberikan. 
  15. Setelah mengisi tinggal menunggu dipanggil untuk wawancara.
  16. Perlu diperhatikan juga bahwa saat wawancara petugas akan menanyakan rencana kunjungan luar negeri yang akan dilakukan sehingga Anda harus menyiapkan jawaban yang jujur dan akurat. 
  17. Setelah wawancara petugas akan mengambil foto di ruang wawancara kemudian memberi lembar untuk pembayaran biaya paspor sekaligus bukti untuk mengambil paspor.
Pembayaran sebaiknya langsung dilakukan di hari yang sama di bank BNI 46 terdekat.

Teller akan memberi bukti pembayaran dan langsung diclip dengan formulir pengambilan paspor.

Paspor baru akan tersedia 3 hari kerja setelah membayar biaya paspor di bank. Akan tetapi ada baiknya Anda mengikuti informasi dari petugas saat wawancara untuk tahu hari pengambilan paspor.

Ketika waktu pengambilan paspor telah tiba, sebaiknya Anda datang di atas jam 1 siang untuk memastikan paspor telah tersedia dengan membawa bukti pengambilan paspor dan bukti pembayaran.

Biasanya waktu mencari paspor cukup lama, Anda harus cukup sabar menunggu.

Petugas akan meminta tanda tangan di formulir dan paspor baru, kemudian memberikan paspor baru yang harus difotokopi depan belakang untuk diberikan kepada petugas.

Untuk pengambilan paspor dapat diwakilkan, dengan membawa surat kuasa dan KTP pemberi kuasa serta KTP yang diberi kuasa.

Sedangkan untuk pengambilan paspor anak, penerima kuasa harus memperlihatkan KTP asli kedua orang tuanya.

Perpanjangan Paspor Secara Online via Aplikasi

cara mengurus perpanjangan paspor online dengan aplikasi

Perpanjang paspor secara online tentu saja akan lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan cara manual.

Cara mendaftar pengurusan paspor secara online ini cukup praktis, namun tentu saja tetap harus teliti dan hati-hati.

a. Pendaftaran Perpanjangan Paspor Online

Mulai hari senin tanggal 20 November 2017 Antrian Online untuk Pembuatan Paspor resmi diberlakukan.

Caranya pun cukup mudah, yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan diri di aplikasi Antrian Paspor Online.

didownload melalui apple store dan play store atau bisa langsung klik di https://antrian.imigrasi.go.id/.

Aplikasi bisa di download melalui apple store dan play store atau bisa langsung klik di https://antrian.imigrasi.go.id/

Jika sudah terinstal ikuti langkah berikut:

1. Buka aplikasi
2. Daftarkan diri dengan mengisi username, password, email DLL
3. Jika sudah berhasil langsung login menggunakan user name dengan password yang kita isi tadi
4. Pilih kantor Imigrasi Pangkalpinang
5. Pilih tanggal kapan akan datang ke Kantor Imigrasi Pangkalpinang
6. Pilih jam berapa datangnya
7. Pilih jumlah orang yang mau datang, maksimal 5 (lima) orang
8. Masukkan nama-nama yang mau datang, jika sudah akan Ada notifikasi berhasil
9. Jika sudah selesai semua, tinggal datang ke kantor Imigrasi Pangkalpinang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan diawal tadi.

Dengan memahami secara baik prosedur dan syarat yang harus dilakukan dalam berurusan dengan birokrasi pemerintah, akan membantu Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.

Baca juga: Mengatur Rencana Traveling dengan Google Trips

Tidak hanya itu saja, dengan mempelajari dengan baik cara di atas, keberadaan calo akan dengan sendirinya akan sirna dari muka bumi.

Mengurus segala sesuatunya sendiri tentu akan jauh lebih murah dibandingkan menggunakan bantuan calo. Semoga sukses!
Deddy's
Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur
Follow me: @deddy

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Perpanjangan Paspor Manual dan Online via Aplikasi"